Ingatkan Sanksi TNI Tak Netral di Pemilu, Jenderal Agus: Bisa Penjara 1 Tahun
Selasa, 21 November 2023 | 20:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan para prajurit TNI agar netral dan tidak terlibat dalam politik praktis di Pemilu 2024. Pasalnya, kata Agus, sanksinya bisa pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut undang-undang," ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, kata Agus, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah dengan tegas melarang prajurit terlibat dalam politik praktis. "Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017," tandas Agus.
Agus mengatakan pihaknya juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melapor prajurit TNI yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, kata Agus, pihaknya sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh di lakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk di tahun politik.
"Jadi, kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa ke mana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya," pungkas Agus.
Berikut ini aturan lengkap netralitas TNI di Pemilu:
Pasal 200 UU Pemilu
dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih
Pasal 280 UU Pemilu
- Ayat (2) huruf g menyatakan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
- Ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
- Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu.
Pasal 494 UU Pemilu
- Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 39 UU TNI
-Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik.
2. Kegiatan politik praktis.
3. Kegiatan bisnis.
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




