ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pencawapresan Gibran

Minggu, 24 Desember 2023 | 14:40 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun yang dilakukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Yusril menyampaikan hal ini untuk merespons laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU oleh Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, PH Haryanto ,dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang atas laporan tersebut mulai digelar pada Jumat (22/12/2023) lalu.

"KPU tidak melanggar etik apa pun dalam memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024," ujar Yusril, Minggu (24/12/2023).

ADVERTISEMENT

Yusri menjelaskan persoalan mendasar untuk DKPP adalah menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP dengan menafsirkan kata 'secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan'. Menurut Yusril, kalau 'secara tegas' ditafsirkan limitatif pada PKPU, maka dalil tersebut seolah tampak benar adanya.

"Hal ini karena Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik," tutur Yusril.

Hanya saja, kata Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Pasalnya, di atas PKPU masih ada peraturan pemerintah (PP), undnag-undnag (UU), dan UUD 1945. Menurut Yusril, KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif.

"Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan syarat usia capres-cawapres yakni usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada," jelas pakar hukum tata negara ini.

Yusril juga menerangkan, sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Karena itu, kata dia, norma Pasal 169 huruf q  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak putusan MK dibacakan, tanpa harus menunggu presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.

"KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses," ungkap dia.

"Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan PPutusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan undang-undnag, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," tambah Yusril.

KPU, kata Yusril, memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Jika KPU menaati PKPU (yang belum diubah saat itu) dan mengabaikan putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Konsekuensinya, kata Yusril, KPU akan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu dan tindakan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami berkeyakinan, DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum," tegas Yusril.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

NASIONAL
KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

BALI
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

NUSANTARA
Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

NASIONAL
Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon