ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Sebut MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:08 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Diskusi Forum Rektor di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Diskusi Forum Rektor di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun merespons adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Andi, gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.

"Jadi berkaca kepada Undang-Undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tetapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," ujar Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

ADVERTISEMENT

Andi juga menyinggung keberadaan para mantan ketua MK yang ada di masing-masing paslon penggugat, yakni Hamdan Zoelva di paslon nomor urut 1 dan Mahfud MD di paslon nomor urut 3.

Andi yakin kedua tokoh ini tentu sependapat MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.

"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tetapi Bawaslu," tandas Andi.

"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional, tidak memahami hukum acara MK," tambahnya.

Senada dengan Andi Asrun, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga menyebut penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM merupakan ranah Bawaslu, bukan MK.

Terkait hal itu, kata Margarito, harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar memengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.

Menurut Margarito, salah satu yang harus dibuktikan adalah adanya kesalahan penghitungan, bukan soal prosedur.

"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Kalau Anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini, itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang-undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," jelasnya.

Selama ini, Margarito mengungkapkan, kubu paslon nomor urut 1 maupun 3 terkecoh dengan hasil Sirekap milik KPU yang bukan menjadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.

"Saya lihat teman-teman di kubu 1 dan 3 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal Sirekap bukan satu-satunya, bukan soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang. Secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi, jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi, jangan pusing dengan Sirekap itu," pungkas Margarito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

NASIONAL
Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon