ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU: 296 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 05:34 WIB
SD
IC
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: CAH
Aktivitas pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 06 kompleks YPP Sekip Ujung Palembang.
Aktivitas pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 06 kompleks YPP Sekip Ujung Palembang. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Kholik menyatakan terdapat 296 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan PSS dan PSL. 

Perinciannya, 225 menggelar PSS dan 71 TPS melakukan PSL. 

Idham mengatakan 225 TPS yang melakukan PSS tersebar di 38 provinsi. Dia menyebut 114 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah menjadi daerah yang paling banyak melakukan PSS.

ADVERTISEMENT

“Apa penyebab dari pemungutan suara susulan? Soal pemungutan suara susulan itu, ini diatur di dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan,” jelas Idham Holik saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, sebanyak 71 TPS akan melakukan PSL. Idham menyampaikan PSL telah diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Dalam hal sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS,” terangnya.

Idham mengatakan terdapat 982 TPS yang akan melakukan PSU, PSS, dan PSL. Dari jumlah tersebut, 686 TPS menggelar PSU, 225 TPS menggelar PSS, dan 71 TPS menggelar PSL yang tersebar di 38 provinsi Indonesia.

“Pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL ini batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

NASIONAL
KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

BALI
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

NUSANTARA
Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

NASIONAL
Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon