ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Mimika Curiga Pleno Kabupaten Terhambat karena Perolehan Suara Diubah PPD

Selasa, 5 Maret 2024 | 19:35 WIB
SP
DM
Penulis: Sevianto Pakiding | Editor: DM
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma di Timika, Selasa, 5 Maret 2024.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma di Timika, Selasa, 5 Maret 2024. (Beritasatu.com/Sevianto Pakiding)

Timika, Beritasatu.com - Sejumlah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah disinyalir melakukan transaksi untuk mengubah perolehan suara Pemilu 2024 dengan mengulur-ulur waktu mengikuti pleno tingkat kabupaten.

"Kami mencurigai ada perubahan di formulir D hasil pleno distrik atau kecamatan. Ada indikasi (pelanggaran) seperti itu," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma di Timika, Selasa (5/3/2024).

Hironimus mengaku kesulitan mengonfirmasi kehadiran PPD di rapat pleno kabupaten. Beberapa PPD bahkan sangat sulit dihubungi melalui telepon seluler miliknya.

"Kami mencium ada indikasi terjadi transaksi perubahan hasil perolehan suara karena ini sudah terlalu berlarut-larut. Kami bahkan harus mencari mereka karena dihubungi lewat telepon tidak dijawab," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hironimus, saksi peserta pemilu di beberapa distrik kesulitan melakukan keberatan karena tidak diberikan formulir model D hasil pleno tingkat kecamatan. Dengan demikian, indikasi kecurangan semakin menguat.

"Saksi juga lemah di situ ketika mau mengajukan keberatan ke tingkat kabupaten karena KPU tingkat kabupaten hanya mengakomodasi keberatan yang didasarkan pada D1 hasil pleno kecamatan," katanya.

KPU Mimika, kata  Hironimus, telah mengarahkan para peserta pemilu yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Mimika.

"Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu, KPU akan menunggu rekomendasi Bawaslu untuk kami tindak lanjuti karena kami terikat dengan prosedural seperti itu," tuturnya.

Hingga kini KPU Mimika baru merampungkan rekapitulasi 13 distrik dari 18 distrik di kabupaten Mimika. Sementara itu, deadline KPU Mimika pada 6 Maret 2024 sudah harus menyelesaikan pleno rekapitulasi dan hasilnya dibawa ke tingkat provinsi.

"Kami harus membuat kronologi untuk laporan ke provinsi agar ada waktu tambahan. Masih ada lima distrik belum pleno yaitu Tembagapura, Kuala Kencana, Wania, Mimika Baru dan Kwamki Narama," pungkasnya.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan telah menyiagakan personel di setiap distrik untuk membantu KPU menjemput PPD jika tak kunjung hadir mengikuti pleno kabupaten.

"Saya berharap agar saudara-saudara penyelenggara di tingkat distrik ada rasa tanggung jawab agar tahapan pleno di tingkat kabupaten bisa selesai sesuai jadwal yang ditentukan," tutur I Gede. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon