KPU: Penetapan Hasil Pemilu Tergantung Rekapitulasi Akhir
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melangsungkan penetapan hasil Pemilu 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, menyebut bahwa jadwal pasti penetapan hasil Pemilu 2024 tergantung rekapitulasi akhir yang akan ditetapkan.
"Yang jelas, variabel yang paling penentu adalah rekapitulasinya," kata Mellaz kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, batas akhir penetapan hasil Pemilu adalah 20 Maret 2024. Menurut Mellaz, KPU setidaknya akan melakukan penetapan hasil pemilu sesuai tenggat waktu yang telah diatur.
"Tenggat waktu ada sampai tanggal 20 Maret. Kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa melanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," ujar Mellaz.
Adapun KPU saat ini dijadwalkan melanjutkan proses rekapitulasi untuk empat provinsi tersisa, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Mellaz mengatakan, perwakilan KPU Jawa Barat dan Maluku sudah tiba di Jakarta. Di sisi lain, perwakilan Papua, dan Papua Pegunungan kemungkinan baru tiba di Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam.
"Kalau misalnya nanti proses rekapitulasi nasional untuk hasil pemilu provinsi selesai, baru kemudian kita akan masuk ke tahap berikutnya terkait dengan penetapan," tegas Mellaz.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2/2024) hingga Senin (18/3/2024), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.
Urutan kedua ditempati oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan 118.385 suara.
Selain itu, KPU juga telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 34 dari 38 provinsi Indonesia, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 32 provinsi, sedangkan dua provinsi lainnya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




