Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada
Senin, 22 Juli 2024 | 02:02 WIB
Bandung, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan beberapa pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Berdasarkan data terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jabar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri dalam keterangan di Bandung, Minggu (21/7/2024).
Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Jabar tersebut, kata Syaiful, terjadi saat perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih.
Dia menyebutkan, seperti pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), pantarlih memiliki hubungan dengan sesama penyelenggara, dan proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.
"Terdapat empat temuan pada proses rekrutmen pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih. Satu orang pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran sebanyak dua orang," bebernya.
Syaiful melanjutkan, untuk coklit yang tidak sesuai prosedur ada tujuh pelanggaran. Kemudian stiker tidak ditempel selepas proses coklit ada satu pelanggaran di Kabupaten Bandung. Selain itu, tiga orang tidak ikut coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran.
"Kemudian stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih di Kota Bogor," ucapnya.
Terkait hal itu, Bawaslu Jabar mengimbau kepada KPU kabupaten/kota yang menemukan pelanggaran untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang.
Dengan mengungkap temuan-temuan ini, Bawaslu berharap dapat memastikan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




