ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinilai Diskriminatif, Apa Isi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:00 WIB
ID
ID
Penulis: Imas Damayanti | Editor: DMY
Suhartoyo.
Suhartoyo. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.

Partai Buruh dan Partai Gelora merupakan partai yang mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut. Mereka menganggap putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada diskriminatif dan tidak adil karena hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai politik yang mempunyai kursi di DPRD saja.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD saja  yang bisa mengusung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024. Menurut Partai Buruh, aturan itu tidak inkonstitusional dan tidak.

Putusan MK dalam pasal tersebut bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh MK sendiri sejak 19 tahun lalu. Berdasarkan putusan MK pada 19 tahun lalu, sejak Pilkada 2005, seluruh partai politik diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk partai yang tidak mempunyai kursi DPRD.

ADVERTISEMENT

Asalkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Pada periode 2005-2013, syarat pengusulan pasangan calon menggunakan perolehan suara yang ditentukan minimal 15%. Maka, bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan pasangan calon dengan syarat berkoalisi.

Perubahan aturan

Sejak ditetapkan aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015 sampai 2020, terjadi setidaknya dua perubahan aturan. Yakni ambang batas pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara yang angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%, dan aturan tentang partai politik yang diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon yang diubah.

Jika sebelumnya berdasarkan putusan MK seluruh partai politik yang memperoleh suara sah di pemilu diperbolehkan mengusulkan pasangan calon, sekarang hak itu dibatasi. Yakni hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD saja yang dapat mengajukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK: Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai yang Tak Memilihnya di Pilkada

KPK: Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai yang Tak Memilihnya di Pilkada

NASIONAL
Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024

KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024

NASIONAL
7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL
KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran Terpilih

KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran Terpilih

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon