ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU: Calon Tunggal yang Kalah Lawan Kotak Kosong Tak Bisa Maju di Pilkada Berikutnya

Senin, 2 September 2024 | 14:03 WIB
A
R
Penulis: Antara | Editor: RZL
Ilustrasi pilkada serentak.
Ilustrasi pilkada serentak. (Antara)

Padang, Beritasatu.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak akan diperbolehkan maju pada pemilihan berikutnya.

"Jika calon tunggal tersebut memperoleh suara kurang dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah tidak dapat mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya," ujar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (2/9/2024).

Pernyataan ini muncul seiring dengan adanya bakal calon kepala daerah di Pilbup Dharmasraya yang berpotensi menghadapi kotak kosong. Sejak masa pendaftaran dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.

ADVERTISEMENT

Menanggapi situasi ini, KPU Kabupaten Dharmasraya telah memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 September 2024. KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.

Ory Sativa menambahkan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, penyelenggara Pilkada 2024 tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"KPU harus melaksanakan proses ini karena calon tunggal masih konstitusional, sesuai dengan Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," katanya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan jika calon tunggal kalah, sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat (3), pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Idham menekankan calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memeroleh lebih dari 50% suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.

"Apabila calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50% suara, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tambah Idham.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pilkada Pangkalpinang Dimulai, Kotak Kosong Bakal Menang Lagi?

Pilkada Pangkalpinang Dimulai, Kotak Kosong Bakal Menang Lagi?

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon