Batasan Dana Kampanye pada Pilwalkot Kediri Maksimal Rp 29 Miliar
Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Kediri, Beritasatu.com - Batasan dana kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kediri, Jawa Timur, disepakati bersama dua pasangan calon (paslon) maksimal sebesar Rp 29 miliar. Adapun dua paslon yang sudah ditetapkan, yakni nomor urut 1 Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono (Fey-Regina) dan Vinanda Prameswati-Qowimuddin Thoha (Vinanda-Gus Qowim).
"Ketika kita sodorkan batasan dana kampanye, mereka, kedua paslon menyetujui," kata anggota KPU Kota Kediri Divisi Tehnis Adib Zaimatu Sofi kepada Beritasatu.com, Selasa (1/10/2024).
Sofi menjelaskan, tujuan pembatasan itu untuk mempermudah kedua paslon melaporkan dan kampanye. Selain bersama dua paslon, KPU juga mengundang perwakilan Bawaslu untuk menetapkan batasan dana kampanye.
Pembatasan dana kampanye tersebut akan meliputi sejumlah kegiatan masing-masing paslon seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa konsultan, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).
Menurut Sofi, penyusunan besaran batas dana kampanye itu dipengaruhi sejumlah faktor, seperti harga satuan daerah hingga jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Dalam setiap daerah berbeda-beda, karena satuan harga setiap daerah juga berbeda. Terkait DPT juga kita lampirkan 222.265 pemilih," paparnya.
Sebagai persyaratan tahapan Pilwalkot Kediri 2024, masing-masing paslon sudah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK). "LADK sampai hari ini masing-masing paslon Rp 1 juta," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




