ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU: Pilkada Lanjutan Digelar September 2025 jika Paslon Tunggal Kalah

Minggu, 1 Desember 2024 | 13:01 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik. (Beritasatu.com/Monique Handa Shafira)

Pangkalpinang, Beritasatu.com - Pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada September 2025 apabila pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada 2024 gagal memperoleh suara minimal 50%

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik menyatakan ketentuan ini merujuk pada Pasal 54d ayat (2) dan (3) serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jika paslon tunggal dalam pilkada tidak memperoleh suara sampai 50%, maka pilkada lanjutan harus dilaksanakan, dan jadwalnya ditetapkan pada September 2025," jelas Idham saat memantau rekapitulasi suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12/2024) dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

Menurut Idham kebijakan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pilkada lanjutan wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara pilkada serentak.

Idham mengatakan KPU saat ini masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, termasuk di Kota Pangkalpinang.

"Kami akan memastikan pengumuman resmi berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang oleh KPU di daerah, termasuk untuk menentukan apakah calon tunggal memenuhi persyaratan 50% suara atau tidak," tegasnya.

Apabila pilkada lanjutan diperlukan, KPU akan menerapkan mekanisme yang sama seperti Pilkada 2024, termasuk membuka kembali pendaftaran untuk pasangan calon kepala daerah.

"Kami akan mengeluarkan jadwal dan program resmi untuk tahapan pilkada lanjutan sesuai prosedur yang berlaku," kata Idham. 

Saat ini paslon tunggal di beberapa daerah termasuk Kota Pangkalpinang sedang menanti hasil penghitungan suara resmi. Jika mereka gagal memperoleh suara di atas 50%, pilkada lanjutan akan menjadi peluang baru bagi kandidat lain untuk ikut bersaing pada September 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon