KPU Siap Gelar PSU di 8 Kabupaten/Kota Sesuai Putusan MK
Jumat, 18 April 2025 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke delapan daerah yang akan menggelar PSU tersebut, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
“Sabtu (19/4/2025) besok terdapat delapan titik lokasi yang menjadi objek putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan PSU di seluruh TPS yang ada. Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang 2.355 TPS, Kabupaten Pasaman 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang 531 TPS, Kabupaten Tasikmalaya 2.847 TPS, Kabupaten Kutai Kartanegara 1.447 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara 245 TPS, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 330 TPS,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/4/2025) sore.
Untuk mendukung pelaksanaan PSU, KPU telah menyiapkan dan mendistribusikan seluruh logistik ke TPS di delapan wilayah tersebut.
Dalam hal penghitungan suara dan pengawasan, KPU akan kembali menggunakan aplikasi Sirekap sebagai sistem resmi pencatatan dan rekapitulasi suara.
KPU berharap pelaksanaan PSU ini dapat menghasilkan pemilu yang transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




