ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KTP dari Jokowi dan IMB dari Anies Tak Jamin Ganti Rugi Relokasi Warga Plumpang

Senin, 6 Maret 2023 | 16:13 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Lokasi kebakaran yang melanda pemukiman warga di jalan Tanah Merah Bawah, Koja, Jakarta Utara.
Lokasi kebakaran yang melanda pemukiman warga di jalan Tanah Merah Bawah, Koja, Jakarta Utara. (Taufik Hidayat/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mempertimbangkan opsi relokasi warga sekitar Depo Pertamina Plumpang, ke area yang lebih aman sebagai solusi untuk menghindari kejadian kebakaran memakan korban jiwa seperti yang terjadi pada Jumat (3/3/2023).

Masalahnya, sebagian warga menolak untuk direlokasi dengan alasan sudah tinggal di area itu sejak bertahun-tahun. Ditambah lagi persoalan ganti rugi lahan yang mungkin saja tak sesuai dengan keinginan warga.

Pengamat Tata Kelola Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan Pertamina memang mengklaim lahan di sekitar depo tersebut sebagai lahan mereka, namun tidak bisa membuktikan kepemilikannya.

ADVERTISEMENT

"Memang ada tumpang tindih klaim hak kepemilikan lahan tersebut antara Pertamina, badan usaha lain, juga warga. Pertamina sempat berusaha membebaskan lahan itu pada 1992, namun digugat warga dan ternyata warga menang," kata Yayat kepada Beritasatu.com, Senin (6/3/2023).

"Tapi memang tanah itu tanah sengketa, jadi BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau masih bersengketa," tambahnya.

Sekadar informasi, saat pembangunan di tahun 1972, Terminal BBM ini berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Sunter, No.Kav. 45-46 Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Letaknya di RT 1/RW 4, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok itu masih berupa rawa.

Depo itu sendiri mulai dioperasikan pada 1974, hingga kini menjadi penopang sekitar 20% kebutuhan BBM harian di Indonesia, atau sekitar 25% dari total kebutuhan SPBU Pertamina.

Perlahan warga mulai mendiami kawasan tersebut, hingga akhirnya zona yang sejatinya tidak boleh menjadi kawasan hunian, justru menjelma menjadi kawasan padat penduduk. Benang persoalan semakin kusut setelah sengketa lahan di kawasan tersebut diseret ke urusan politik.

"Mereka tinggal secara ilegal, namun menjadi legal karena proses administratif dan kepentingan politik, sehingga keberadaan warga diakui baik itu melalui KTP maupun IMB," kata Yayat Supriyatna.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon