ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Emas Rp 189 T, dan Pencucian Uang Kartel Narkoba

Selasa, 18 April 2023 | 13:08 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) saat rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) saat rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com– Kasus transaksi mencurigakan ratusan triliun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai terkuak. Investigasi Beritasatu.com menemukan adanya kaitan antara perusahaan cangkang di Pontianak dengan raksasa logam mulia asal Swiss dan praktik pencucian uang kartel narkoba di Amerika Latin, serta seorang hakim yang korup.

Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) fokus menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada satu kasus yang menonjol, yaitu kasus ekspor impor emas batangan senilai Rp 189 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD selaku ketua komite, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membentuk satuan tugas (satgas) transaksi janggal dengan tujuan mendalami lagi kasus yang sebenarnya sudah inkrah melalui putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Saat mengikuti rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dari 65 surat yang dikirim PPATK dengan nilai transaksi Rp 253 triliun selama periode 2009-2023, ada satu surat yang menonjol berisi transaksi Rp 189 triliun.

"Ini menyangkut tugas bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR 205," kata Sri Mulyani.

PPATK, lanjut Sri Mulyani, mengirimkan 200 surat kepada Kementerian Keuangan dengan total transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.

Meski sudah inkrah di MA, Sri Mulyani dan PPATK pada Mei 2020 melakukan high level meeting untuk menyikapi strategi selanjutnya terkait dua orang yang dibebaskan. Pada Juni-Agustus 2020, DJBC melakukan analisis entitas wajib pajak (WP) badan terkait kepabeanen dan ditemukan pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) kurang lebih Rp 18 triliun.

"Pada 7 Agustus, disimpulkan perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan indikasi pelanggaran di bidang pajak," kata Sri Mulyani di DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon