Polisi Tetapkan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus sebagai Tersangka
Senin, 2 Desember 2024 | 10:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi telah menetapkan status anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek, serta menikam ibunya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, sebagai tersangka.
"Jadi perkembangan kasus di Cilandak, tepatnya di Lebak Bulus, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum, semalam sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat ditemui Beritasatu.com di Polres Metro Jaksel, Senin (2/12/2024).
Dalam menangani kasus pembunuhan anak di bawah umur 18 tahun tersebut, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Segala hak sang pelaku, dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. "Jadi anak yang berkonflik dengan hukum apalagi umurnya di bawah 18 tahun, kita mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Status MAS, tersangka anak bunuh ayah dan nenek diputuskan setelah mengumpulkan barang bukti dan petunjuk. Selain itu, diperkuat saksi-saksi di lokasi kejadian serta pengakuan pelaku.
BACA JUGA
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Yusuf Mansur: Orang Tua Jangan Paksakan Keinginan secara Instan
"Dari barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara), saksi-saksi yang melihat kejadian lanjut pengakuan anak tersebut. Itu yang bisa kita tentukan menjadi tersangka," papar Nurma
Nurma menjelaskan, MAS yang sudah berstatus tersangka anak bunuh ayah dan nenek akan dititipkan ke rumah aman. Lokasi tersebut merupakan tempat untuk kasus pelaku kejahatan bagi anak di bawah umur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




