ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ramadan 2025, Transjakarta Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:36 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ilustrasi bus Transjakarta.
Ilustrasi bus Transjakarta. (Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengizinkan penumpang berbuka puasa di dalam bus selama Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah dengan durasi maksimal 10 menit setelah azan magrib berkumandang.

"Penumpang diperbolehkan makan dan minum di dalam bus saat berbuka puasa. Namun, dengan batas waktu maksimal 10 menit setelah azan magrib," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Antara.

Selama perjalanan menggunakan layanan Transjakarta, penumpang dapat membatalkan puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan. Selain itu, pelanggan juga memiliki opsi untuk membeli makanan berbuka di area ritel atau komersial yang tersedia di beberapa halte Transjakarta.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, penumpang diimbau untuk selalu menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Ayu menambahkan selama bulan Ramadan, operasional Transjakarta tetap berjalan normal, dengan layanan 24 jam yang tersedia di 14 koridor utama.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sidang isbat akan melalui tiga tahap. Pertama, pemaparan mengenai posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai lokasi pemantauan di Indonesia. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerja sama dengan kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah untuk melakukan pemantauan hilal di sejumlah titik di seluruh Indonesia.

Di Jakarta, pemantauan hilal dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, serta Pulau Karya di Kepulauan Seribu.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi sidang isbat sebelum menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jelang Ramadan, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup

Jelang Ramadan, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon