ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 15:51 WIB
MH
HH
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: HP
Gubernur Jakarta, Pramono Anung
Gubernur Jakarta, Pramono Anung (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberikan relaksasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) demi menjaga inflasi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 22 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Pramono menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengendalikan harga dan melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi akibat fluktuasi bahan bakar.

"Pemerintah Jakarta ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Karena Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ujar Pramono di Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

3 Skema Pengurangan Pajak BBM

Ada tiga kategori yang akan mendapatkan pengurangan pajak BBM melalui kebijakan ini, yakni:

  1. Pengguna kendaraan pribadi mendapatkan diskon pajak 50 persen.
  2. Pengguna kendaraan umum juga mendapatkan diskon pajak 50 persen.
  3. Pengguna BBM untuk alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit, akan mendapatkan pengurangan pajak hingga 80 persen.

Objek dari pajak BBM ini adalah transaksi penyerahan bahan bakar oleh penyedia seperti SPBU atau produsen BBM kepada konsumen.

Dukungan dari Penerimaan Pajak yang Membaik

Pramono mengungkapkan, relaksasi pajak BBM ini diberikan karena penerimaan pajak daerah Jakarta sudah membaik. Dengan situasi fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk memberikan keringanan yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Karena penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan 50 persen untuk bahan bakar kendaraan pribadi dan umum, serta 80 persen untuk BBM alutsista," tambah Pramono.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kestabilan ekonomi dan memastikan aktivitas mobilitas masyarakat, transportasi umum, hingga operasional pertahanan dan kesehatan tidak terganggu oleh lonjakan biaya bahan bakar.

Dengan pengurangan pajak BBM hingga 80 persen, Pemprov Jakarta menegaskan perannya sebagai pengendali inflasi sekaligus pelindung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan memberi efek positif terhadap harga transportasi, logistik, dan layanan publik, serta memperkuat ketahanan ekonomi Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon