Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik MRT-BRT Gratis, Simak Syaratnya
Rabu, 5 November 2025 | 14:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kabar gembira bagi para pegawai swasta di Jakarta. Kini, mereka yang bergaji maksimal Rp 6,2 juta per bulan dapat menikmati layanan transportasi publik gratis, termasuk LRT, MRT, dan Transjakarta, selama 6 bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Salah satu kelompok penerima manfaat dalam Pergub tersebut adalah pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Berdasarkan Pasal 13, fasilitas ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Dengan UMP Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5.396.761, maka batas maksimal penghasilan penerima manfaat ditetapkan sekitar Rp 6.206.275. Artinya, setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta dan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) berhak naik transportasi umum secara gratis selama enam bulan.
Program ini dihadirkan untuk membantu pegawai berpenghasilan menengah ke bawah menghemat biaya transportasi harian, sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi publik.
Moda Transportasi yang Tersedia
Dalam Pergub Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, dijelaskan bahwa layanan gratis mencakup tiga moda transportasi massal utama yang dioperasikan oleh badan usaha milik daerah, yaitu:
- Bus rapid transit (BRT) atau Transjakarta, termasuk layanan pengumpan (feeder), integrasi, dan Transjabodetabek.
- Mass rapid transit (MRT) Jakarta.
- Light rail transit (LRT) Jakarta.
Semua layanan ini dapat diakses secara gratis oleh pegawai yang memenuhi syarat sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta aktif.
Syarat dan Cara Mendapatkan Fasilitas Gratis
Agar dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini, pegawai perlu memenuhi sejumlah syarat dan melengkapi dokumen administratif berikut:
- Memiliki KPJ yang masih aktif.
- Berpenghasilan maksimal 1,15 kali UMP Jakarta atau setara Rp 6.206.275.
Menyertakan dokumen pendukung, meliputi:
- Fotokopi KTP Jakarta, KK, dan NPWP.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Slip gaji terakhir.
- File Excel sesuai format di bit.ly/formatkpj.
- Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj.
Proses pendaftaran dilakukan melalui badan usaha transportasi terkait seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, atau Transjakarta. Setelah dokumen diverifikasi, PT Bank DKI akan menerbitkan Kartu Layanan Transportasi Gratis yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Setelah kartu aktif, pegawai hanya perlu melakukan tap in di gerbang MRT, LRT, atau halte Transjakarta tanpa dikenai biaya. Jika kartu hilang, pengguna wajib melapor maksimal dalam waktu 3x24 jam agar kartu bisa diblokir dan diganti.
Golongan Lain yang Berhak Menikmati Transportasi Gratis
Selain pegawai swasta pemegang KPJ, terdapat 15 golongan masyarakat lain yang juga berhak menikmati layanan transportasi gratis sesuai dengan Pergub Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Di antaranya adalah:
- Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunan.
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jakarta.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pekerja swasta bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Anggota Tim Penggerak PKK.
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek.
- Anggota TNI dan Polri.
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia berusia di atas 60 tahun.
- Pengurus masjid (marbot).
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Juru pemantau jentik (Jumantik).
Kehadiran program ini memberikan banyak manfaat bagi pegawai berpenghasilan menengah ke bawah. Selain membantu mereka menghemat biaya transportasi, kebijakan ini juga mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Dengan meningkatnya pengguna transportasi umum, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang sekaligus menekan emisi karbon.
Selain itu, integrasi program dengan Kartu Pekerja Jakarta menjadikan sistem ini lebih efisien karena menyatukan data administrasi pegawai dengan fasilitas publik yang diterima. Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja swasta di ibu kota.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




