Amnesty: Jangan Ada Impunitas Terkait Kasus TNI Aniaya Ojol di Jakbar
Rabu, 11 Februari 2026 | 19:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Amnesty International Indonesia mendesak agar tidak ada impunitas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) oleh anggota TNI di Jakarta Barat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus tersebut menunjukkan adanya arogansi aparat di ruang sipil. Ia juga mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI mencintai rakyat, jika di lapangan masih terjadi kekerasan terhadap warga sipil.
“Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka. Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), Usman menyoroti dugaan tindakan pelaku yang melontarkan kata bernada dehumanisasi serta melakukan kekerasan fisik menggunakan besi. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hak atas integritas fisik dan mental korban.
“Aparat TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena masalah sederhana, seperti salah alamat,” tegasnya.
Amnesty juga menilai respons awal kepolisian yang disebut menolak memproses laporan korban karena terduga pelaku anggota TNI sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas akses keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Fenomena yang disebut “no viral, no justice” dinilai mencerminkan lemahnya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Amnesty menegaskan kasus penganiayaan tersebut merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Proses internal di lingkungan militer yang dinilai tertutup dan kerap berujung impunitas, tidak boleh menggantikan investigasi pidana oleh kepolisian.
“Negara tidak boleh membiarkan impunitas melanggengkan kekerasan, yaitu pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melukai rakyat sipil tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Keadilan bagi korban adalah hal mutlak dan tidak boleh ditawar-tawar, apalagi sampai menunggu viral,” ujar Usman.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Korban merupakan pengemudi ojol berusia 26 tahun. Insiden bermula ketika korban salah alamat saat mengantarkan penumpang. Dalam komunikasi melalui ponsel, terduga pelaku disebut marah-marah dan melontarkan kata bernada penghinaan kepada korban.
Korban tetap mengantarkan penumpang hingga tiba di depan rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, korban terlibat cekcok dengan anak pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku datang membawa besi dan diduga memukul kepala korban hingga mengalami luka pada bagian dahi kiri.
Warga setempat kemudian melerai dan membawa korban untuk memberikan keterangan kepada ketua RT. Informasi awal sempat menyebut pelaku anggota Paspampres, tetapi belakangan dibantah. Terduga pelaku disebut merupakan anggota TNI berpangkat kapten yang bertugas di detasemen Markas Besar TNI.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan. Namun, menurut pengakuan korban, laporan sempat terkendala karena terduga pelaku anggota TNI dan disebut harus ditangani polisi militer (Pomdam).
Setelah kasus viral di media sosial, korban kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin (9/2/2026). Polsek Kembangan menyatakan tengah menindaklanjuti laporan yang diterima sejak Kamis (5/2/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




