ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Diharapkan Tetap Independen di Bawah Presiden

Senin, 30 Januari 2023 | 19:47 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan tidak sepakat dengan rencana menempatkan BPJS Kesehatan kedudukannya di bawah menteri, tidak langsung di bawah presiden.

Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dalam tahap awal pembahasan di Baleg DPR.

Tulus menegaskan, BPJS Kesehatan harus tetap berada di bawah presiden, sehingga sebagai lembaga publik BPJS Kesehatan tetap independen.

ADVERTISEMENT

"BPJS Kesehatan kan pertanggungjawabannya kepada presiden. Saya kira ini hal yang bagus, sehingga independen dan punya kekuatan yang lebih bagus. Jadi kami tidak sepakat kalau kemudian di dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan ini akan disubordinatkan di bawah Kementerian Kesehatan. Harus langsung di bawah presiden sebagaimana yang sudah best practice selama ini terjadi," kata Tulus dalam acara diskusi publik Outlook 2023: 10 Tahun Program JKN, di Hotel Borobudur, Senin (30/1/2023).

Hal senada disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Ia menilai RUU Kesehatan yang akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan menteri dapat mengontrol BPJS akan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas.

Karenanya, Timboel meminta agar Baleg DPR RI dan pemerintah mengeluarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dari RUU Kesehatan.

"Direksi dan dewas BPJS sudah tepat bertanggung jawab langsung kepada presiden seperti aturan saat ini. Bila BPJS bertanggung jawab kepada kementerian teknis, kewenangan BPJS akan mudah sekali diintervensi kepentingan partai politik. Apalagi menteri itu jabatan politis yang umumnya diisi oleh orang partai politik. Yang kita takutkan, program jaminan sosial jadi tidak independen lagi," kata Timboel.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait polemik RUU Kesehatan, khususnya yang menyangkut BPJS Kesehatan. Melki mengaku belum menerima draf final RUU Kesehatan tersebut.

"Karena ini masih dalam pembahasan dan final draft yang sudah disepakati di Baleg juga belum kami peroleh, jadi kami belum bisa memberi respons yang lebih detail terkait hal tersebut. Tetapi yang pasti substansi apapun dalam undang-undang yang nanti akan dibahas ini harus kita bahas bersama-sama, melibatkan semua stakeholder kunci," kata Melki.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Klaim JKN Rumah Sakit, Kejari Jember Mulai Periksa Saksi

Kasus Korupsi Klaim JKN Rumah Sakit, Kejari Jember Mulai Periksa Saksi

JAWA TIMUR
21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai Mei 2026

21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai Mei 2026

NASIONAL
Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus

Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus

EKONOMI
Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

NUSANTARA
BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

LIFESTYLE
Gibran Pastikan Fasilitas Kesehatan Papua Barat Daya Semakin Memadai

Gibran Pastikan Fasilitas Kesehatan Papua Barat Daya Semakin Memadai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon