Kemenkeu Akan Libatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan TPPU
Jumat, 10 Maret 2023 | 21:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melibatkan aparat penegakan hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun. Transaksi ini sendiri diperkirakan sudah terjadi dari tahun 2009 hingga tahun 2023 ini.
"Kami telusuri dan buka satu per satu, yang terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tindak lanjutnya perlu ditangani aparat penegak hukum," ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Jumat (10/3/2023).
Suahasil mengatakan pihaknya sudah melakukan dua bentuk kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pertama yaitu mengenai informasi transaksi mencurigakan yang mungkin dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. Data ini digunakan untuk mengecek pegawai yang akan promosi jabatan, mutasi, maupun dugaan fraud.
"Ini adalah kerja sama terus menerus dengan PPATK sejak tahun 2007 hingga sekarang, ada 266 pertukaran laporan dari PPATK kepada kami maupun yang diminta Kemenkeu terhadap PPATK. Rinci sekali transaksi dan analisisnya," tutur Suahasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




