PPATK: Oknum Pejabat Kemenkeu Gunakan Nama Anak-Istri untuk Tutupi Jejak TPPU
Rabu, 29 Maret 2023 | 17:32 WIB
"Oknumnya satu tetapi perusahaan cangkangnya bisa sampai lima. Data ini yang dipisahkan Kemenkeu sehingga (dugaan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu) turun (dari Rp 35 triliun) menjadi Rp 22 triliun, lalu dipisahkan lagi menjadi Rp 3,3 triliun," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menurut Ivan, oknum pejabat Kemenkeu gunakan nama anak istri sebagai pemilik perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak pencucian uang.
PPATK telah memberikan data oknum plus nama perusahaan cangkangnya kepada Kemenkeu. Menurut PPATK, perusahaan cangkang dan oknumnya tidak bisa dikeluarkan dari data transaksi mencurigakan Kemenkeu karena saling terkait. Oleh karena itu, PPATK bersikeras bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
Menurut Ivan, kalau data perusahaan cangkang dan oknum di belakangnya dikecualikan maka akan ditemukan angka Rp 3,3 triliun seperti yang diklaim Menkeu. Namun, PPATK tidak mau melakukan itu karena oknum dan perusahaan cangkangnya saling terkait.
"Kalau kami pisahkan (oknum dan perusahaan cangkang), kami akan membohongi penyidiknya. Kami mensinyalir ini adalah perusaahan-perusahaan cangkang oknum, ini yang perlu dibuktikan," tutup Ivan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




