OJK Batasi Penempatan Investasi Asuransi Pihak Terkait
Kamis, 4 Mei 2023 | 21:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan terbaru terkait kesehatan keuangan di sektor perasuransian dalam rangka optimalisasi kinerja investasi. Salah satu pengaturan yang dimaksud yakni dengan membatasi penempatan investasi pada pihak terkait.
Ada dua aturan sekaligus yang diterbitkan OJK. Pertama, POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kedua, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan, secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link.
"Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan," terang Aman dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.
Selain itu, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait, sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.
Selain itu, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.
Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.
Jika mengacu POJK 5/2023, saat ini diatur bahwa investasi perusahaan asuransi pada satu pihak yang bukan pihak terkait atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait paling tinggi adalah 25% dari total investasi yang bersumber dari selain subdana.
Di aturan sebelumnya, penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% dari jumlah investasi. Besaran yang sama juga ditujukan terhadap penempatan investasi pada satu/beberapa pihak yang terafiliasi, namun tidak terafiliasi dengan perusahaan.
Perusahaan asuransi juga hanya diperbolehkan menempatkan investasi pada pihak terkait paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi. Ekuitas yang dihitung tidak termasuk ekuitas pada unit syariah.
Dengan demikian perusahaan asuransi dilarang melakukan penempatan investasi aset aset selain subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan asuransi wajib menyampaikan rencana tindak lanjut dan menyampaikan pelanggaran batasan maksimum investasi.
Namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.
"Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI," jelas Aman.
Di sisi lain, OJK mempertahankan pengaturan mengenai tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, dimana mesti lebih tinggi dari 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Perusahaan asuransi juga diwajibkan menetapkan target tingkat solvabilitas internal paling rendah 120%, dengan turut mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
Risiko MMBR pun paling sedikit memperhitungkan risiko paling sedikit terkait risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko asuransi, dan risiko operasi. Bedanya, OJK menambah dua objek pengukuran tingkat kesehatan keuangan yakni aset yang diperkenankan dan aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
OJK juga menyempurnakan tujuan dari ruang lingkup kesehatan keuangan. "Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan," demikian dijelaskan Pasal 2 ayat (1) dalam POJK 5/2023.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis. Nantinya, hanya perusahaan yang tidak masuk dalam program penjaminan polis yang mesti membentuk dana jaminan. Adapun hal ini turut disebutkan dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




