ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Serba-serbi Asuransi, Pengertian, Jenis, Sampai Manfaatnya

Jumat, 5 Mei 2023 | 19:58 WIB
KL
KL
Penulis: Kintan Lestari | Editor: KL
Serba-serbi asuransi.
Serba-serbi asuransi. (Pixabay)

Jakarta, Beritasatu.com - Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang belakangan ini posisinya semakin penting. Sayangnya masih banyak orang yang belum tahu apa itu asuransi?

Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap serba-serbi asuransi, mulai dari pengertian, jenis asuransi, sampai manfaat asuransi.

Pengertian Asuransi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

ADVERTISEMENT

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dengan demikian bisa dikatakan singkatnya tujuan asuransi adalah memberikan proteksi terhadap penghasilan untuk diberikan kepada keluarga jika pencari nafkah tidak bisa lagi memberi nafkah.

Jenis-jenis Asuransi
Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa jenis asuransi yang dimiliki oleh masyarakat, di antaranya:

  • Asuransi Jiwa

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Asuransi jiwa berjangka adalah asuransi yang uang pertanggungannya dibayarkan pada saat terjadi kematian tertanggung dalam masa perlindungan yang masih berlaku.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Polis asuransi jiwa seumur hidup, atau disebut juga polis santunan pada umur seratus tahun, merupakan asuransi yang memberikan proteksi seumur hidup kepada seseorang.

3. Asuransi Unit Link
Asuransi unit link adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.

  • Asuransi Kerugian

1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan, yakni pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri atau pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.

2. Asuransi Properti
Asuransi properti merupakan polis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian, seperti kerusakan mesin pada pemakaian, perang, atau nuklir dan sejenisnya.

3. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.

4. Asuransi Kredit
Asuransi kredit adalah asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, meninggal dunia karena sakit (alami), cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur. Maka terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.

5. Asuransi Uang dan Harta Benda
Asuransi uang dan harta benda merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.

Manfaat Asuransi
Sebagai salah satu instrumen keuangan, tentu saja asuransi punya beberapa manfaat yang bisa diambil konsumennya. Berikut beberapa manfaat asuransi:

1. Sebagai Tabungan Masa Depan
Asuransi bisa dijadikan tabungan dan investasi di masa depan. Pasalnya instrumen keuangan ini berjalan dalam jangka waktu tertentu sehingga ketika kontrak berakhir, maka nasabah akan mendapat pengembalian dana investasi.

2. Membantu Mengelola Keuangan
Dengan memilih suatu asuransi, maka nasabah perlu membayar premi yang ditentukan setiap bulannya. Hal itu memaksa nasabah untuk lebih ketat mengelola keuangannya supaya bisa membayar premi sekaligus membayar biaya bulanan lainnya.

Lalu begitu kena peristiwa tidak terduga, biaya premi bulanan yang biasa dibayarkan ibarat dana darurat yang bisa mengatasi masalah tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

3. Memberikan Ketenangan
Manfaat asuransi yang terakhir adalah memberikan ketenangan. Pasalnya tidak ada seorang pun yang akan tahu apa yang terjadi di masa mendatang, bahkan dalam kurun waktu lima menit kedepan. Itu membuat seseorang bisa jadi tidak tenang.

Dengan memiliki asuransi, otomatis nasabah tersebut sudah punya perlindungan akan kondisi-kondisi sulit di masa mendatang sehingga bisa lebih tenang hidupnya.

Demikian serba-serbi asuransi, mulai dari pengertian, jenis asuransi, sampai manfaat asuransi. Semoga bermanfaat!



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

EKONOMI
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

EKONOMI
Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

MULTIMEDIA
Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

EKONOMI
OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon