Pembatasan Pertalite Masih Menunggu Perbaikan Sistem Pendataan
Rabu, 7 Juni 2023 | 08:37 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan alasan belum rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Sebetulnya semua konsiderasi materi itu sudah disiapkan, Pertalite ya. Intinya, Pertalite ini adalah BBM bersubsidi. Bahan bakar ini sudah pasti ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan,” ucap Arifin dalam wawancara khusus dengan B-Universe, Selasa (6/6/2023).
Kategori masyarakat yang membutuhkan, jelas Arifin adalah masyarakat dengan tingkat pendapatan tertentu. Namun detail pendapatan tertentu yang Arifin maksud, belum bisa diinformasikan karena poin ini yang mau direvisi dari Perpres 191/2014.
“Untuk masyarakat yang pendapatannya di atas rata-rata memang diharapkan untuk menggunakan BBM non-Pertalite,” sambung dia.
Arifin pun menegaskan, BBM non-Pertalite justru baik untuk kendaraan milik masyarakat kelas menengah ke atas. Pasalnya BBM non-Pertalite, seperti Pertamax dengan research octane number (RON) 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98 tidak merusak mesin dan mengeluarkan emisi yang lebih baik dari kendaraan berbahan bakar Pertalite.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
Asian Games 2022: Kandaskan Afganistan, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Besar Lolos
2
3
5
Catat! Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Bakal Digelar Lebih Awal
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri