ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Babak Baru, Giliran Kemenkeu Tagih Utang ke Jusuf Hamka Terkait BLBI

Senin, 12 Juni 2023 | 16:25 WIB
AK
H
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: HE
Jusuf Hamka
Jusuf Hamka (Beritasatu.com/Uthan)

Yustinus memaparkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang collapse pada saat krisis tahun 1998. Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Meskipun demikian, Yustinus menegaskan pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Sehingga negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP.

ADVERTISEMENT

Jusuf Hamka menyampaikan, putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Di tahun 2014, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar.

Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan hutang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2% per bulan, total utang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menang Gugatan, CMNP Pastikan Kejar Aset Hary Tanoe

Menang Gugatan, CMNP Pastikan Kejar Aset Hary Tanoe

NASIONAL
Jusuf Hamka: Tarif Pasti Naik Jika Ada Pajak Tol

Jusuf Hamka: Tarif Pasti Naik Jika Ada Pajak Tol

EKONOMI
Isu Politik-Hukum Terkini: Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe

Isu Politik-Hukum Terkini: Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe

NASIONAL
Menang Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

Menang Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

NASIONAL
Sidang Gugatan Rp 119 T, CMNP-Hary Tanoe Disebut Tukar Surat Berharga

Sidang Gugatan Rp 119 T, CMNP-Hary Tanoe Disebut Tukar Surat Berharga

NASIONAL
Hotman Paris Sindir Jusuf Hamka Banyak Tak Tahu Soal NCD CMNP Rp 119 T

Hotman Paris Sindir Jusuf Hamka Banyak Tak Tahu Soal NCD CMNP Rp 119 T

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon