ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan

Jumat, 21 Juli 2023 | 20:23 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Beritasatu Photo/David Gita Roza)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan. Beleid ini berupaya mengakomodasi pelaksanaan spin off unit syariah hingga pada akhirnya mendukung industri penjaminan syariah dapat tumbuh berkelanjutan.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban perusahaan penjaminan untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan, dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan, terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan, yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

ADVERTISEMENT

"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan," ungkap Aman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK.

Aman menjelaskan, perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK. Pertama, nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya. Kedua, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri atau inisiatif dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Adapun bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS. Kedua, mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Menurut Aman, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

"Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan, dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK: Aset Asuransi Tembus Rp 1.219 T, Kinerja PPDP Stabil

OJK: Aset Asuransi Tembus Rp 1.219 T, Kinerja PPDP Stabil

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon