Pegawai BI protes OJK
Senin, 6 Desember 2010 | 14:41 WIB
OJK dinilai akan memicu munculnya kejahatan baru dalam pencucian uang, dan rekayasa keuangan.
Ikatan Pegawai Bank Indonesia menilai pemusatan pengawasan semua lembaga keuangan dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menimbulkan kejahatan pencucian uang, korupsi dan rekayasa keuangan, karena akan memberikan wewenang sangat besar kepada OJK.
"OJK dengan kewenangannya yang bisa melakukan penyidikan, akan membuat money laundring, korupsi dan rekayasa keuangan sulit dideteksi," kata Agus Santoso, Ketua Ikatan Pegawai BI, di Jakarta, hari ini.
"OJK dengan kewenangannya yang bisa melakukan penyidikan, akan membuat money laundring, korupsi dan rekayasa keuangan sulit dideteksi," kata Agus Santoso, Ketua Ikatan Pegawai BI, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, dengan wewenang yang sangat besar pada OJK yaitu memberikan tugas perizinan, pengaturan, pengawasan sampai penyidikan, akan membuat masyarakat sulit mengawasi OJk.
Ikatan Pegawai BI, juga menilai proses penyusunan Rancang Undang-Undang OJK sangat terburu-buru dan dipaksakan tanpa sosialisasi dan kajian yang mendalam. Rancangan itu juga dinilai tidak melihat kebutuhan nyata dari perekonomian nasional serta tidak menghiraukan trend reformasi sistem keuangan internasional.
"Kami melihat OJK akan menjadi masalah baru dalam perekonomian nasional dan kami menolak untuk berada di dalamnya karena kami mau menjadi bagian dari penyebab penderitaan rakyat," katanya.
Secara konstitusi, lanjut Agus, pemindahan tugas pengawasan perbankan ke OJK membuat BI tidak mungkin mengemban amanat konstitusinya untuk menjaga inflasi dan nilai tukar sesuai pasal 23D UUD 45. "RUU OJK adalah amanat UU BI pasal 34 yang harus dipertanyakan karena tidak ada naskah akademisnya," katanya.
Agus mengatakan, penolakan mereka terhadap konsep OJK bukan titipan dari Dewan Gubernur BI, karena Ikatan Pegawai BI bukan alat kebijakan Dewan Gubernur. "Kami menggugat rencana pendirian OJK atas kesadaran dan tanggungjawab konstitusional kami sendiri. Jangan jadikan UU sebagai alat legalitas untuk memaksakan kehendak apalagi melanggar hak asasi manusia," katanya.
Dia juga menolak dikatakan, protes itu dipicu oleh persoalan gaji yang kelak akan mereka terima, jika mereka pindah ke OJK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




