RUU Panas Bumi Diharapkan Selesai Tahun Ini
Kamis, 18 April 2013 | 19:47 WIB
Jakarta - Badan Legislasi Nasional memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi menjadi prioritas yang akan diselesaikan pada tahun ini.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menjelaskan dalam rangka meningkatkan pengembangan panas bumi dan meningkatkan investasi serta menjamin kepastian hukum bagi usaha panas bumi perlu dilakukan penataan kembali pengaturan kegiatan panas bumi dengan mengganti Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Rida menjelaskan pembaharuan UU No. 27 ini lantaran ada istilah kegiatan pertambangan yang berkonsekuensi pada kegiatan panas bumi tidak dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak sejalan dengan UU No. 41 tahun 1999.
"Dari 285 sebaran titik potensi sumber panas bumi, ada 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung. Potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6000 megawatt," kata Rida di Jakarta, Kamis (18/04).
Rida mengungkapkan ada sembilan substansi perubahan UU No. 27/2003 yakni istilah pertambangan dihilangkan, harga energi panas bumi untuk pemanfaatan listrik yang tidak diatur dalam UU No.27, dalam usulan RUU dinyatakan ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenai izin lingkungan juga diusulkan agar wajib dimiliki sebelum kegiatan eksplorasi dan eksploitas. Badan Usaha Milik Daerah Atau Badan Usaha Milik Negara wajib ditawarkan participating interest sebesar 10 persen sejak disetujuinya rencana pengembangan yang pertama kali.
Kemudian juga diusulkan agar pengalihan kepemilikan saham diatur setelah eksplorasi. Menurut Rida hal ini perlu diatur mengingat banyaknya pengalihan saham yang berujung pada mandeknya pengembangan potensi panas bumi.
Sementara itu anggota komisi VII DPR Ismayatun Izazi mengatakan ada tahapan yang harus dilalui sebelum RUU Panas Bumi disahkan menjadi Undang-Undang. Dia menyebut anggota dewan akan memanggil lembaga swadaya masyarakat maupun pemerhati panas bumi mengingat pengembangan panas bumi berkaitan dengan lingkungan.
"RUU ini sangat progresif. Ada partisipating interest dari daerah. Jadi daerah penghasil panas bumi bisa berkontribusi," ujarnya.
Lebih lanjut Ismayatun mengatakan dalam pengesahan RUU ini jangan mengabaikan hal-hal yang penting, kalau perlu dilibatkan akademisi maupun ahli bahasa sehingga ketika UU ini ditetapkan tidak akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. "Kalau perlu pasal per pasal didiskusikan sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




