Tagihan Pajak Asian Agri Direvisi Jadi Rp 1,9 Triliun
Senin, 17 Juni 2013 | 15:19 WIB
Ditjen Pajak tetap akan mengacu putusan MA untuk mengeksekusi tagihan pajak Asian Agri
Jakarta - Dirjen Pajak Fuad Rahmany merevisi jumlah tagihan pajak Asian Agri yang semula sekitar Rp 1,8 triliun menjadi diatas Rp 1,9 triliun. Penambahan tagihan pajak tersebut karena adanya perubahan perhitungan dengan mempertimbangkan bunga pajak yang belum dibayarkan setiap bulan.
Fuad menyatakan pihaknya tidak akan melakukan perhitungan ulang jumlah tagihan pajak Asian Agri karena sudah menjadi putusan tetap Mahkamah Agung (MA). Revisi tersebut dinilai tidak merubah perhitungan karena ada tambahan bunga yang belum dibayar.
"Iya, jatuhnya gak cuma Rp 1,8 triliun, malah lebih tinggi. Diatas Rp 1,9 triliun. Biasa ada perhitungan lagi, ini gak perlu karena sudah diputuskan MA," ujar Fuad di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Fuad juga mempersilahkan jika pihak Asian Agri mengajukan keberatan terhadap putusan MA. Namun, katanya, Ditjen Pajak tetap akan mengacu putusan MA untuk mengeksekusi tagihan pajak Asian Agri karena hal itu telah memiliki kekuatan hukum (inkrah).
Dia juga memastikan pihaknya telah siap untuk melakukan eksekusi pajak itu karena putusan MA itu sudah berlaku sejak beberapa bulan.
"Jalani aja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan tetap prinsip itu sudah inkrah," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




