Kasus Chevron, Komentar Marwan Dinilai Pengaruhi Proses Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 | 16:27 WIB
Jakarta - Pasca ditundanya pembacaan sidang putusan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas terdakwa karyawan CPI selama satu minggu, Marwan Batubara selaku Direktur eksekutif IRESS segera meluncurkan siaran persnya.
Dalam siaran persnya, Marwan menuding adanya upaya mempengaruhi proses peradilan. Namun, penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail justru menilai pernyataan Marwan tersebut sebagai upaya mempengaruhi proses hukum.
"Pernyataan itu bisa dianggap seperti hasutan karena membahas kasus bioremediasi di publik tanpa menghadirkan fakta-fakta," ujar Maqdir di Jakarta, Selasa (16/7).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Marwan mengeluarkan siaran pers yang menuduh berbagai pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berusaha mempengaruhi proses hukum dan bersikap tidak obyektif.
Dalam rilisnya, Marwan mengaku memperoleh informasi dari sumber-sumber yang tidak disebutkannya. "Dalam proses peradilan yang sedang berlangsung, IRESS meminta kepada instansi pemerintah baik Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Sekretaris Kabinet maupun UKP4 untuk bersikap netral dan tidak melakukan tekanan terhadap para hakim dan Kejagung," desak Marwan.
Maqdir menyatakan, banyak komentar Marwan tidak muncul dalam fakta persidangan. "Pertama, kita tidak pernah mendengar dan membaca satupun dakwaan atau tuntutan serta fakta-fakta dalam persidangan seputar penggelembungan biaya dalam proyek bioremediasi.
Kedua, pejabat-pejabat KLH telah bersaksi di persidangan bahwa proyek bioremediasi CPI sudah taat hukum.
Maqdir menambahkan, dalam persidangan SKK Migas sebagai wakil pemerintah yang berwenang dalam pengawasan dan persetujuan cost recovery telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Maqdir juga membantah pernyataan Marwan yang menyebutkan, dalam rapat koordinasi tentang kasus bioremediasi Chevron yang dihadiri oleh KLH, BPKP, Kejagung dan lembaga lainnya, Sekretaris Kabinet sebagai pimpinan rapat telah melakukan tekanan dan cenderung mempermasalahkan hasil temuan kerugian negara oleh Kejagung.
"Sebaiknya Marwan mengemukakan data dan fakta hukum. Kita harus bijak dalam menilai apa yang layak disampaikan ke publik dan apa yang tidak," katanya.
Mengenai apa yang disebut campur tangan pemerintah oleh Marwan, Maqdir menjelaskan, dalam negara hukum pemerintah berkewajiban memastikan kepastian hukum dan koordinasi antar lembaga yang berwenang berjalan baik. Karena itu, sikap pemerintah hendaknya dipandang positif dan jangan dengan berburuksangka.
"Bagaimanapun cara-cara penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum akan menjadi cerminan suatu pemerintahan dan wajah negara kita sehingga pasti pemerintah secara keseluruhan memiliki kepentingan dalam memastikan penegakan hukum yang benar," jelasnya.
Mengenai komentar Marwan yang menilai UKP4 bisa punya konflik kepentingan terkait dengan kedudukan Mas Achmad Santosa sebagai suami dari salah satu penasehat hukum karyawan CPI, menurut Maqdir terlalu berlebihan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




