LPS Tunggu Penawaran Harga dari Calon Investor Bank Mutiara
Selasa, 27 Agustus 2013 | 20:44 WIB
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menunggu pengajuan penawaran harga awal (preliminary bid) dari dua calon investor PT Bank Mutiara Tbk.
Pasalnya, kedua calon investor tersebut belum mengajukannya sebagai persyaratan utama divestasi bank yang dahulu bernama PT Bank Century Tbk tersebut.
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengungkapkan, tahapan uji tuntas (due dilligence) dalam divestasi Bank Mutiara belum dimulai karena harga penawaran awal belum diajukan. Dia berharap, dalam waktu dekat pengajuannya muncul.
"Setelah mereka memasukkan penawaran awal, baru dilakukan due dilligence. Itu yang sedang ditunggu. Seharusnya dalam waktu dekat ini akan ada pengumuman," kata Mirza di Jakarta, belum lama ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mutiara wajib dijual pada harga minimal Rp 6,7 triliun atau sesuai Penyertaan Modal Sementara (PMS) ketika diselamatkan pada 2008.
Kewajiban tersebut berlaku hingga akhir 2013 dan jika tidak berhasil, LPS terpaksa melepasnya dengan harga pasar (best price) pada 2014.
Dengan demikian, calon investor Bank Mutiara wajib mengajukan penawaran harga minimal Rp 6,7 triliun tahun ini. Jika tidak, secara otomatis calon investor akan gugur dalam proses divestasi.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro mengungkapkan, dua calon investor yang telah lolos persyaratan awal berasal dari China dan Australia. Diharapkan, due dilligence dapat dilakukan pada awal September 2013. Bank Mutiara dan LPS menyediakan pusat data untuk kebutuhan informasi seputar bank tersebut bagi kedua calon investor tersebut.
Namun, Mirza tidak bersedia memperkirakan mengenai peluang keduanya, karena keputusan saat ini terletak di tangan mereka. Jika tidak dapat dijual tahun ini, Bank Mutiara terpaksa dilepas tahun depan. Dia juga tidak melihat bahwa faktor menurunnya kinerja Bank Mutiara akan mempengaruhi penilaian calon investor.
Pasalnya, kata Mirza, sebuah bank dapat berkinerja maksimal tergantung dari permodalannya. Bank yang memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 20% berbeda kinerjanya dengan bank yang CAR-nya di bawah 20%.
"Bagi investor, dia melihat kinerja bank, kemudian dia melakukan valuasi. Ini tidak menentukan terhadap due dilligence atau tidak. Tapi, penawaran akhirnya pada 2013 tetap harus Rp 6,7 triliun," tukas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




