Investor Jalan Tol Butuh Kepastian Investasi
Rabu, 28 Agustus 2013 | 00:39 WIB
Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU), diminta untuk konsisten dalam menjalankan aturan investasi, khususnya bidang infrastruktur jalan tol. Ketidakkonsistenan atas regulasi yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan swasta, dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian investasi terhadap investor.
"Harus konsisten, karena investasi infrastruktur tersebut berjalan dalam waktu lama dan memiliki risiko tidak kecil," ungkap Senior Economist CSIS (Centre for Strategic and International Studies), Pande Radja Silalahi, kepada pers di Jakarta, Selasa (27/8).
Mengingat investasi yang cukup besar, menurut Pande, selayaknya kedua pihak harus tetap memegang kontrak yang sudah disepakati bersama. Termasuk dalam penerapan perhitungan pengembalian investasi melalui tarif.
"Pemerintah dan swasta harus saling memegang kesepakatan dalam mengimplementasikan aturan investasi. Dengan begitu, investor merasa terlindungi, termasuk dalam investasi jalan tol," tukasnya.
Apalagi, menurut Pande, kondisi investasi jalan tol setiap wilayah memberikan konstribusi yang berbeda dari sudut pandang investor. Lalu lintas di Kota Jakarta misalnya, menurutnya tentu saja berbeda dengan lintas di koridor Sumatera. "Tingkat lalu lintas ini sangat memengaruhi seberapa cepat tingkat pengembalian investasinya," tuturnya.
Pengamat CSIS ini mengakui, proyek infrastruktur yang dikerjasamakan dengan pihak swasta, sampai sekarang masih belum menemukan format ideal atau terus mencari pola yang saling menguntungkan. "Bagi pemerintah, apakah proyek tersebut berjalan efektif? Sebaliknya bagi swasta, proyek tersebut apa memberikan keuntungan?" kata dia.
Sementara itu menurutnya, konsistensi pemerintah sebenarnya bisa diukur dengan sejauh mana mampu menerapkan secara tegas aturan yang telah disepakati bersama. "Investor harus dilindungi dengan regulasi investasi yang kuat, konsisten, sekaligus juga fleksibel terhadap penyempurnaan aturan," tuturnya.
Masih tingginya ketidakpastian investasi, juga diakui oleh Dirut PT Jasa Marga (Persero) Adityawarman. Ia mengatakan, sampai sekarang persoalan yang mandasar adalah kepastian pembebasan tanah.
Makanya menurutnya, diharapkan dengan adanya UU baru, pembebasan tanah bisa dipercepat. Sebab, kendala utama adalah penyediaan lahan. Artinya, walau perhitungan investment rate of return (IRR) memadai, namun karena kendala lahan, akhirnya tidak bisa diwujudkan.
"Ini yang menimbulkan ketidakpastian, dan kita berharap UU Lahan bisa mendorong penyediaan tanah untuk proyek tol nanti. Sedangkan sekarang ini masih menggunakan aturan lama sampai 2014. Ini merupakan bentuk suatu kepastian investasi dari sisi investor," tutur Adityawarman.
Adityawarman juga berharap, nantinya aturan lebih detail dari UU No.2/2012 tentang Lahan itu dapat secepatnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Mudah-mudahan aturan lebih detail atau PP-nya, bisa dapat diselesaikan akhir tahun ini, sehingga menambah kepastian investasi," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




