ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Asian Agri Hormati Proses Pengadilan Pajak

Kamis, 25 September 2014 | 17:24 WIB
RS
WP
Penulis: Ridho Syukro | Editor: WBP
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Jakarta - Asian Agri Group optimistis pengadilan pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait perkara banding sengketa pajak terutang senilai Rp 1,9 triliun.

"Asian Agri taat hukum dan percaya bahwa pengadilan pajak akan memberikan putusan yang adil sesuai Undang-udnang (UU) demi keberlangsungan hidup 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma," ujar General Manager Asian Agri Group Freddy Widjaya dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Kamis (24/9).

Asian Agri Group (AAG) yang terafiliasi dengan Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di Indonesia.

Freddy menuturkan, sampai saat ini Asian Agri tetap menghormati proses persidangan yang masih berlangsung di pengadilan pajak di dalam grup, Asian Agri Group. Dia menegaskan UU Pajak memberikan hak kepada setiap Wajib Pajak untuk mengajukan banding di pengadilan pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan.

ADVERTISEMENT

Dalam lanjutan persidangan pada Rabu 24 September 2014, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menyempatkan hadir di ruang sidang pengadilan pajak, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan.

Turut hadir dalam persidangan Wakil Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengadilan Achmad Santosa dan anggota Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho.

Fuad mengatakan semua aparat hukum mendukung langkah Ditjen Pajak, dalam lanjutan sidang kali ini. Adapun hal yang disidangkan adalah keberatan dua anak usaha Asian Agri yakni PT Saudara Sejati Luhur dan PT Inti Indosawit Subur. Dua perusahaan tersebut menolak tagihan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk periode 2002-2005.

Fuad optimistis pihaknya sukses menagih kekurangan pajak sebesar Rp 1,29 triliun ketika kasus Suwir Laut terungkap ditambah sanksi administratif Rp 700 miliar.

Berdasarkan rilis kejaksaan, Asian Agri sudah melunasi denda Rp 2,5 triliun pada 17 September 2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon