ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Jumat, 16 Januari 2015 | 15:21 WIB
A
FB
Penulis: Agustiyanti | Editor: FMB
Ilustrasi suku bunga perbankan.
Ilustrasi suku bunga perbankan. (AFP)

Jakarta -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminannya. Suku bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing pada Bank Umum masing-masing tetap sebesar 7,75 persen dan 1,5 persen, begitu juga dengan suku bunga simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masih ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan kendati suku bunga simpanan di pasar mengalami peningkatan, kenaikan suku bunga tersebut dinilai hanya bersifat sementara. Selain itu, menurut dia, kondisi likuiditas perbankan dinilai terus membaik dengan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia.

"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015," ujar Samsu dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Kamis (16/1).

Namun demikian, menurut Samsu, perbankan tetap perlu memperhatiakan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat.

ADVERTISEMENT

Adapun sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut dia, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," terang dia.

LPS pun menurut Samsu meminta agar bank memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Untuk itu, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LPS Catat Dana Simpanan Masyarakat Naik Nyaris 10 Persen

LPS Catat Dana Simpanan Masyarakat Naik Nyaris 10 Persen

EKONOMI
Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal I 2026

Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal I 2026

MULTIMEDIA
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

EKONOMI
5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

EKONOMI
Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon