Maskapai China Tolak Bayar Pajak Emisi Karbon UE
Kamis, 5 Januari 2012 | 10:13 WIB
Keputusan penarikan pajak emisi karbon terhadap penerbangan internasional yang melalui wilayah Eropa berlaku 1 Januari 2012.
Maskapai penerbangan China menyatakan tidak akan membayar pajak uji emisi karbon seluruh maskapainya yang melintas di wilayah penerbangan Uni Eropa menyusul pemberlakukan aturan tersebut per 1 Januari 2012.
"China, tentu tidak ingin bekerja sama atas pemberlakukan pajak itu," kata Deputi General Asosiasi Penerbangan Udara China (China Air Transportation Association), Chai Haibo di Shanghai, China, hari ini.
Pada pertengahan Desember 2011, Mahkamah Eropa menerbitkan keputusan penarikan pajak emisi karbon terhadap penerbangan internasional yang melalui wilayah Eropa. Pungutan pajak Eropa ini dinilai tidak melanggar peraturan internasional ataupun undang-undang internasional.
Peraturan ini memaksa ribuan maskapai yang mempunyai jalur penerbangan Eropa harus membayar pajak. Publik berpendapat, tindakan Eropa ini mungkin menimbulkan perang dagang dalam penerbangan global.
Keputusan ini ditentang keras Amerika Serikat (AS), Rusia, Kanada, India, dan China. Bahkan Menteri Luar negeri AS, Hillary Clinton pernah mengirim surat kepada Uni Eropa, dan mendesak agar Uni Eropa menghentikan sementara keputusan ini. Hillary juga mengancam, AS akan terpaksa mengambil tindakan balasan.
Diperkirakan, dari maskapai China saja, besarnya pajak ini sekitar US$ 125 juta.
Maskapai penerbangan China menyatakan tidak akan membayar pajak uji emisi karbon seluruh maskapainya yang melintas di wilayah penerbangan Uni Eropa menyusul pemberlakukan aturan tersebut per 1 Januari 2012.
"China, tentu tidak ingin bekerja sama atas pemberlakukan pajak itu," kata Deputi General Asosiasi Penerbangan Udara China (China Air Transportation Association), Chai Haibo di Shanghai, China, hari ini.
Pada pertengahan Desember 2011, Mahkamah Eropa menerbitkan keputusan penarikan pajak emisi karbon terhadap penerbangan internasional yang melalui wilayah Eropa. Pungutan pajak Eropa ini dinilai tidak melanggar peraturan internasional ataupun undang-undang internasional.
Peraturan ini memaksa ribuan maskapai yang mempunyai jalur penerbangan Eropa harus membayar pajak. Publik berpendapat, tindakan Eropa ini mungkin menimbulkan perang dagang dalam penerbangan global.
Keputusan ini ditentang keras Amerika Serikat (AS), Rusia, Kanada, India, dan China. Bahkan Menteri Luar negeri AS, Hillary Clinton pernah mengirim surat kepada Uni Eropa, dan mendesak agar Uni Eropa menghentikan sementara keputusan ini. Hillary juga mengancam, AS akan terpaksa mengambil tindakan balasan.
Diperkirakan, dari maskapai China saja, besarnya pajak ini sekitar US$ 125 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




