PPN Naik 12 Persen pada 2025, Begini Respons Pengusaha
Kamis, 21 Maret 2024 | 06:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dunia usaha merespons rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025.
Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan ini menjadi situasi yang sulit bagi pengusaha, terutama bagi yang baru saja menjajaki dunia usaha.
“Memang situasi yang sulit bagi pengusaha, kita inginnya pengusaha-pengusaha baru dapat insentif terkait ini, apalagi kebijakan ini diberlakukan untuk tahun depan,” ujar Akbar Himawan Buchari saat ditemui Beritasatu.com di kawasan SCBD, Selasa (20/3/2024).
Akbar berharap apabila memang rencana kenaikan PPN tersebut tetap diimplementasikan oleh pemerintah, maka dapat dilaksanakan secara bertahap. Setidaknya, ada masa transisi kenaikan dari 11% ke 12% dan tidak langsung diberlakukan pada awal tahun.
“Ada masa transisi dari 11% ke 12% itu, jadi tidak serta-merta langsung tahun depan di awal tahun langsung 12%. Kita nanti akan meminta pandangan juga kepada pemerintah agar perlakuannya ini bisa step by step secara bertahap dan tidak langsung,” pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 selaras dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 menyatakan tarif PPN sebesar 11% berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




