IHSG Anjlok Seusai BI Naikkan BI Rate, Ini yang Dikhawatirkan Investor
Kamis, 25 April 2024 | 11:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indeks harga saham gabungan (IHSG) dibuka merosot pada perdagangan sesi I, Kamis (25/4/2024) ke level 7.176 dan sempat menyentuh level terendah di 7.132 seusai Bank Indonesia (BI) menaikkan tingkat suku bunga acuan (BI-rate) menjadi 6,25%. Kenaikan BI-rate direspons negatif pelaku pasar karena ada sejumlah hal yang dikhawatirkan.
Menurut Investment Consultant Reliance Sekuritas, Reza Priyambada kenaikan BI-rate menimbulkan adanya asumsi penyaluran kredit perbankan akan cenderung tersendat. Pelaku usaha juga akan mengevaluasi keputusan melakukan pinjaman dengan suku bunga tinggi.
Selain itu, Bank Sentral Amerika Serikat (AS)/Federal Reserve (The Fed) belum memberikan kepastian mengenai arah pemangkasan Fed’s Fund Rate (FFR) pada tahun ini.
"Tidak ada kalimat dari The Fed yang firm bahwa bulan sekian FFR akan turun. Itu yang akhirnya membuat pasar berpikir ulang jangan-jangan nanti di dalam negeri tingkat suku bunga naik sedangkan dari sisi global tingkat FFR juga belum ada kejelasan," beber Reza Priyambada dalam Investor Market Opening Edisi Kamis (25/4/2024).
Dia mengaku, untuk dampaknya kepada demand kredit harus dikonfirmasi terlebih dahulu di lapangan. Apakah nantinya perbankan akan melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap suku bunga kredit terkait kenaikan BI-rate. Apabila hal tersebut terjadi tentu akan berimbas pada permintaan kredit.
"Anggap saja tingkat suku bunga kredit untuk retail atau UMKM bergeser ke angka 9-10% terus untuk corporate mungkin variatif antara 12% atau mungkin 14-15%, artinya walaupun BI-rate 6,25% sedangkan tingkat suku bunga kredit kita double digit di 12%, itu sebenarnya masih ada spread yang cukup besar. Ini mungkin yang kita harapkan jangan sampai ada penyesuaian di tingkat suku bunga kredit untuk menahan guncangan yang ada," jelasnya.
Reza menambahkan, kenaikan tingkat suku bunga kredit ini juga dapat membuat para kreditur kesulitan dengan adanya peningkatan biaya. Untuk itu, jangan sampai adjustment tersebut terjadi, mengingat ekonomi Indonesia masih dalam fase pemulihan pasca-pandemi Covid-19.
"Jangan sampai di saat seperti ini kemudian dihantam dengan kondisi yang tadi," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




