ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Apindo Kirim Surat ke Jokowi

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:16 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan subsidi BTN di Tangerang, Banten.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan subsidi BTN di Tangerang, Banten. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apindo telah mengirim surat ke Jokowi soal penolakan tersebut. 

“Sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/5/2024) dilansir Antara.

Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai Tapera. Pada dasarnya, kata dia, Apindo mendukung ketersediaan perumahan bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

Namun, dia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi program sebelumnya, yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai PP, 30% atau Rp 138 triliun, dari aset JHT sebesar Rp 460 triliun, dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja. Perinciannya, jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua 3,7%, jaminan kematian 0,3%, jaminan kecelakaan kerja 0,24%-1,74%, dan jaminan pensiun 2%.

Kemudian, pemberi kerja juga membayar jaminan kesehatan 4%. Selanjutnya, terdapat cadangan pesangon sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) sekitar 8%. "Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.

Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dahulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, dan Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. “Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tok! MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Tok! MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

NASIONAL
MK Bacakan Putusan 3 Uji Materi UU Tapera Hari Ini

MK Bacakan Putusan 3 Uji Materi UU Tapera Hari Ini

NASIONAL
Tunjangan Rumah DPR Dinilai Kontradiktif dengan Kewajiban Bayar Tapera

Tunjangan Rumah DPR Dinilai Kontradiktif dengan Kewajiban Bayar Tapera

NASIONAL
Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon