ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPK Tuai Protes, BEI: FCA Tidak Semata-mata Bentuk Negativity atau Hukuman Bagi Emiten

Jumat, 7 Juni 2024 | 11:52 WIB
V
AD
Penulis: Vinnilya | Editor: AD
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (Beritasatu.com/Vinnilya)

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam waktu hampir sepekan, pasar domestik menyoroti regulasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction/FCA). Hal ini karena saham ber-market cap besar seperti BREN masuk dan diperdagangkan secara FCA. Akibatnya harga saham BREN terus menyentuh auto reject bawah (ARB) dan mengikis indeks harga saham gabungan (IHSG).

Merespons hal itu, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik memastikan bahwa dengan masuknya suatu emiten ke dalam PPK/FCA ini bukan semata-mata bentuk negativity atau hukuman bagi perusahaan tersebut.

“PPK ini tidak otomatis atau serta-merta sebagai indikator adanya kondisi yang negatif dari suatu perusahaan atau merupakan tanda hukuman dari bursa,” ungkap Jeffrey Hendrik saat ditemui di BEI, SCBD, Jaksel, Kamis (6/6/2024).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, menurut Jeffrey, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan indeks provider mengenai setiap aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh BEI.

Semisal, seperti dahulu ada yang dinamakan papan new economy yang diterbitkan bursa pada 2022. Papan itu merupakan bagian dari papan utama sehingga ada beberapa emiten di dalamnya yang diakomodir inklusivitasnya untuk indeks provider.  

“Pesan yang disampaikan oleh PPK ini dan sepertinya teman-teman kita di indeks provider itu bisa memahami itu, sehingga kita harapkan dengan pemahaman yang lebih baik dengan komunikasi yang lebih lancar akan lebih banyak lagi saham-saham yang tercatat di BEI bisa terakomodir di indeks-indeks tersebut,” jelas Jeffrey.

Oleh sebab itu, Jeffrey menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya spesifik bagi satu atau dua saham saja, tetapi kepada seluruh emiten yang potensial di BEI. Terlebih, jika perusahaan tercatat itu sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh para indeks provider.

“Itu pesan yang kami sampaikan selebihnya adalah kewenangan para indeks provider, (sosialisasi) itu sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu tanggapan mereka sangat positif,” tandasnya.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik buka suara soal kisruh aturan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction/FCA). Sejauh ini, kata Jeffrey aturan PPK/FCA ini tengah dalam peninjauan ulang (review).

“Semua peraturan dan kebijakan itu pasti akan dilakukan review untuk mengukur keefektifannya, pencapaian tujuannya dan lain-lain, tidak terkecuali kebijakan terkait PPK ini,” ungkap Jeffrey.

Meskipun tidak ada potensi untuk pembatalan kebijakan PPK/FCA, BEI akan melakukan sejumlah penyesuaian yang diperlukan.

"Aturan PPK/FCA telah melalui kajian panjang sehingga regulasi tersebut tidak dapat dicabut begitu saja dalam waktu singkat," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon