Skema Sewa Beli Jadi Angin Segar untuk Pekerja Informal Miliki Rumah
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji skema pembiayaan baru berupa sewa beli atau rent to own (RTO) yang dinilai dapat membantu pekerja sektor informal mewujudkan kepemilikan rumah subsidi.
Tenaga Ahli Menteri PKP Endang Kawidjadja mengatakan, RTO diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang penghasilannya tidak tetap atau terkendala akses kredit akibat catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian PKP mendukung penuh usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terkait skema sewa beli,” ujar Endang pada Senin (11/8/2025).
Untuk mempercepat realisasi, PKP berencana membentuk kelompok kerja (pokja) guna mematangkan detail teknis RTO. Menurut Endang, langkah ini penting mengingat banyak pekerja informal membutuhkan skema pembiayaan yang fleksibel untuk mendapatkan hunian layak.
Ia menegaskan, konsep sewa beli masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final.
Dalam rancangan awal, calon pembeli akan menyewa rumah selama sekitar dua tahun sambil membayar angsuran yang mencakup tiga komponen, yakni biaya sewa, tabungan untuk uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




