Industri Asuransi Bisa Ketiban Rezeki Kebijakan Menkeu Purbaya
Senin, 6 Oktober 2025 | 05:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Industri asuransi diproyeksi ikut menikmati dampak positif dari kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana Rp 200 triliun di lima bank milik negara. Langkah ini dinilai dapat mendorong pertumbuhan premi pada berbagai lini bisnis asuransi.
“Penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara berpotensi mendorong pertumbuhan premi industri asuransi,” kata Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman, dalam laporan Insurance Quarterly Report: Kuartal II-2025, dikutip Minggu (5/10/2025).
Ibrahim menjelaskan, peningkatan aktivitas kredit dari kebijakan tersebut akan memperluas pasar bagi asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Sementara itu, penyaluran dana ke sektor kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) juga berpotensi meningkatkan permintaan asuransi properti dan asuransi kendaraan.
Namun, ia mengingatkan bahwa peluang kenaikan premi harus diimbangi dengan manajemen risiko yang ketat, sebab lonjakan kredit berpotensi menimbulkan peningkatan klaim.
“Peluang ini juga diiringi risiko klaim yang lebih tinggi apabila seleksi risiko dan analisis kredit tidak dilakukan secara memadai,” ujarnya.
Dalam laporan yang sama, IFG Progress mencatat asuransi kredit memiliki rasio kerugian (loss ratio) tertinggi di level 82%. Tingginya rasio ini berkaitan dengan risiko gagal bayar akibat kualitas pembiayaan yang belum stabil di sektor perbankan.
Per Juli 2025, rasio kredit bermasalah (NPL) naik tipis menjadi 2,28%, sementara pertumbuhan kredit hanya mencapai 7,03% secara tahunan. Kondisi ini menandakan ruang peningkatan klaim lebih besar dibanding potensi kenaikan pendapatan premi.
“Klaim tinggi pada asuransi kesehatan dan asuransi kredit masih berpotensi berlanjut, sehingga menjadi sumber utama volatilitas industri,” tambah Ibrahim.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, IFG Progress merekomendasikan industri asuransi memperkuat pengendalian risiko melalui sinergi lebih erat dengan lembaga keuangan.
Langkah ini juga sejalan dengan POJK 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship Syariah.
Sebelumnya, pemerintah mulai memindahkan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan sejak 12 September 2025. Dana ini disalurkan ke empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank syariah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Perinciannya, masing-masing BRI, BNI, dan Mandiri menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Dana tersebut diharapkan memperkuat likuiditas perbankan sekaligus menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




