Potensi Dana Rp 70 T Meluap, Purbaya Kaji Ulang Penurunan Tarif PPN
Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji ulang kemungkinan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Alasannya, setiap penurunan 1% dapat menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 70 triliun.
“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8%, tetapi begitu jadi menteri keuangan, setiap 1% turun, ada kehilangan pendapatan Rp 70 triliun,” kata Purbaya pada perhelatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Purbaya menjelaskan, untuk saat ini dirinya lebih fokus memperbaiki sistem penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun bea dan cukai. Ia akan memantau hasil perbaikan tersebut hingga triwulan II 2026 sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait tarif PPN.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur potensi riil penerimaan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, rencana penyesuaian tarif PPN sudah tertulis di atas kertas, tetapi ia ingin berhati-hati sebelum mengambil keputusan besar.
“Saya baru dua bulan menjabat, jadi belum tahu pasti bagaimana kondisi pada akhir tahun,” ujarnya.
Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menepis anggapan bahwa dirinya akan bertindak gegabah.
“Walaupun saya kelihatan seperti koboi, sebenarnya saya pelit dan hati-hati. Kalau salah langkah, defisit bisa tembus di atas 3%,” ucapnya.
Sebelumnya, Purbaya sempat membuka peluang penurunan tarif PPN saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Selasa (14/10/2025). Opsi tersebut dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPN seharusnya kembali naik menjadi 12% pada awal 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah yang termasuk dalam kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




