ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Impor Pakaian Bekas Rugikan Negara, DPR Dukung Langkah Tegas Purbaya

Selasa, 4 November 2025 | 19:08 WIB
V
H
Penulis: Vinnilya | Editor: HE
Sebanyak 24 balpres berisi pakaian bekas ilegal dari Malaysia diamankan di Mako Kodaeral XIII Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu, 2 November 2025.
Sebanyak 24 balpres berisi pakaian bekas ilegal dari Malaysia diamankan di Mako Kodaeral XIII Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu, 2 November 2025. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah)

Jakarta, Beritasatu.com – DPR memberi dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal.

Rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah pengawasan yang selama ini masih lemah.

Anggota Komisi XI DPR, Jiddan, mengatakan pengawasan ketat sangat diperlukan meskipun aturan teknis sebenarnya sudah jelas, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

ADVERTISEMENT

“Karena itu, kebijakan dari Pak Menkeu Purbaya ini sangat tepat untuk memperkuat aspek fiskal dan pengawasan di pelabuhan,” ujar Jiddan dalam program Investor Daily Talk, dikutip Selasa (4/11/2025).

Jiddan menilai, maraknya peredaran pakaian bekas impor tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Ia menegaskan, impor ilegal membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari bea masuk, pajak impor, hingga penerimaan lain yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

“Dengan memperketat pengawasan, kebijakan baru ini akan mampu menekan potensi kerugian negara yang nilainya bahkan bisa mencapai triliunan rupiah,” jelasnya.

Selain mendukung kebijakan tersebut, DPR juga berkomitmen untuk mengawal implementasi peraturan ini agar berjalan efektif. Komisi XI, kata Jiddan, akan mendorong adanya evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri tekstil nasional dan penerimaan negara.

“DPR akan memastikan implementasinya tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar memperkuat pengawasan dan menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi,” pungkas Jiddan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah

Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah

EKONOMI
Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

EKONOMI
Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

EKONOMI
Mendag Klaim 19.391 Ballpress Ilegal Sudah Dimusnahkan

Mendag Klaim 19.391 Ballpress Ilegal Sudah Dimusnahkan

EKONOMI
Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

EKONOMI
Tak Mau Disalahkan UMKM, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

Tak Mau Disalahkan UMKM, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon