Mendag Klaim 19.391 Ballpress Ilegal Sudah Dimusnahkan
Kamis, 27 November 2025 | 15:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan 19.391 ballpress pakaian bekas (thrifting) impor ilegal yang disita sudah dimusnahkan.
"Yang 19.000 sekian ballpress itu dimulai dari 14 Oktober dan selesai akhir November. Laporan pak dirjen sudah selesai kok," kata dia seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/11/2025).
Mendag menegaskan tidak ada celah bagi barang ilegal masuk ke pasar domestik, termasuk permintaan pedagang thrifting agar diberikan kuota impor, yang menurutnya tetap termasuk tindakan ilegal. "Namanya ilegal ya ilegal," tambah Mendag.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
Sebagai implementasi regulasi itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Agustus 2025 menyita 19.391 ballpress pakaian bekas senilai lebih dari Rp 112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di wilayah Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung dengan 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.
Sebagai solusi agar pedagang thrifting ilegal tetap memiliki ruang usaha, Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




