Menteri Maman Siapkan KUR Bagi Pedagang Thrifting yang Mau Beralih
Kamis, 27 November 2025 | 17:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong penertiban dan peralihan pedagang barang bekas (thrifting), seiring komitmen dan konsistensi aturan pemerintah.
“Kami di Kementerian UMKM melakukan ini, segera kita dorong substitusi, supaya mereka tetap bisa ekonominya bergerak,” kata Menteri Maman seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/11/2025).
Menurut Maman, peluang bagi pedagang barang thrifting untuk beralih ke produk UMKM dan mendapatkan KUR sangat terbuka, tetapi masih menunggu langkah dan konsistensi kebijakan dari pemerintah ke depannya. “Sangat bisa (mendapatkan KUR), justru kita arahnya ke sana, biar lebih tertata semua,” ujar dia.
Maman menambahkan, saat ini pemerintah fokus menutup keran impor barang bekas dan membatasi impor barang tanpa label/merek (white label) agar pasar menjadi lebih bersih serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM.
“Pertama, sekarang lapangannya harus disterilisasi dulu. Yang kedua, konsistensi. Semua ini kan kata kuncinya adalah konsistensi. Konsisten enggak kita menutup yang di hulunya,” kata Maman.
“Nah, ini mau kita bersihkan dulu, kita sapu dulu. Ketika sudah bersih, ayo, produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri, harus jadi tuan rumah,” ujarnya menambahkan.
Menteri Maman mengaku peralihan pedagang barang thrifting ke pedagang UMKM masih dalam proses penjajakan. Ia tidak memberikan target spesifik terkait upaya transisi tersebut.
“Lagi dalam proses komunikasi, karena tidak sesederhana itu. Kita juga harus komunikasi dengan teman-teman asosiasi pedagang, dan insyaallah besok juga kita ketemu lagi. Itu terus intensif,” ungkap Maman.
Sebelumnya, Menteri UMKM mengatakan impor barang-barang baru tanpa merek/label (white label) turut menjadi tantangan baru bagi pengusaha mikro dan kecil Indonesia.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia menilai diperlukan kerja sama lintas kementerian/lembaga terkait, mengingat posisi impor barang white label berada dalam regulasi yang masih bersifat “abu-abu”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




