Bahlil Ungkap Sebagian Izin Sumur Minyak Rakyat Sudah Terbit
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan izin bagi sebagian dari puluhan ribu sumur minyak rakyat yang terdata. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mendorong peningkatan lifting minyak nasional.
“Untuk 40.000 lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar, seperti di Jambi, di Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Bahlil menambahkan, untuk sumur minyak rakyat yang berada di Jawa Tengah, pemerintah akan mempercepat proses perizinan. Dengan demikian, seluruh sumur minyak yang telah terdata diharapkan dapat segera berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
“Sekarang di Jawa Tengah, kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” ucapnya.
Pemberian izin tersebut memungkinkan pengelola sumur rakyat menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Skema ini merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi antara sumur minyak rakyat dan perusahaan migas.
Mekanisme kerja sama diawali dengan tahap inventarisasi sumur minyak rakyat yang dilakukan oleh gubernur, bupati atau wali kota, kepala satuan kerja khusus, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau melalui tim gabungan. Inventarisasi mencakup aspek perizinan, pemetaan KKKS terdekat, serta penilaian kelayakan sumur rakyat untuk direkomendasikan agar dapat dilegalkan.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tercatat sebanyak 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah proses inventarisasi rampung, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur selanjutnya menunjuk badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak rakyat.
Pihak yang ditunjuk kemudian mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS untuk dievaluasi sesuai ketentuan. Apabila usulan disetujui, KKKS akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.
Pemerintah berharap legalisasi dan optimalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat ini dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di daerah penghasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




