Menkeu Purbaya Jamin Independensi BI meski Thomas Djiwandono Terpilih
Selasa, 27 Januari 2026 | 06:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh atas terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Purbaya menilai, latar belakang Thomas sebagai wakil menteri keuangan akan menjadi nilai tambah dalam memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter di Indonesia.
Purbaya mengungkapkan harapannya agar Thomas dapat membawa perspektif fiskal yang komprehensif ke dalam diskusi di Dewan Gubernur BI, tanpa mengintervensi independensi bank sentral.
"Harapannya, beliau bisa memberi masukan yang lebih kuat dalam kebijakan moneter dengan mempertimbangkan concern-concern di sektor fiskal. Jika pemikirannya lebih luas, diskusi kebijakan moneter akan semakin kaya," ujar Purbaya usai acara di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Bantah Isu Dominasi Fiskal atas Moneter
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi fiskal menguasai moneter, Purbaya menegaskan bahwa aturan independensi Bank Indonesia tetap berlaku mutlak. Ia menepis anggapan bahwa dirinya bisa mengendalikan kebijakan Thomas setelah resmi menjabat di BI.
"Ada isu di media yang menyebut fiskal akan menguasai moneter. Itu tidak benar. Setelah beliau di sana (BI), ya tanggung jawabnya di sana. Saya tidak bisa mengendalikan beliau. Institusinya berbeda," tegas Purbaya.
Thomas Djiwandono Ungguli Kandidat Lain
Sebagai informasi, Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai deputi gubernur BI menggantikan Juda Agung setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, Thomas terpilih secara mufakat mengungguli dua kandidat lainnya, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M Juhro.
"Rapat internal Komisi XI telah menyepakati bahwa deputi gubernur BI pengganti Juda Agung adalah Bapak Thomas Djiwandono," kata Misbakhun.
Hasil keputusan ini dijadwalkan akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026) untuk disahkan secara resmi sebelum dilantik oleh Mahkamah Agung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




