Seleksi Bos OJK Sepi, Purbaya: Masih Menunggu Figur Kuat
Kamis, 19 Februari 2026 | 13:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Proses seleksi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan masih berjalan, tetapi hingga kini belum muncul figur unggulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, sebagian pendaftar dinilai belum memenuhi ekspektasi panitia seleksi untuk mengisi kursi strategis di regulator keuangan tersebut.
Purbaya mengatakan pendaftaran calon pimpinan OJK telah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan ditutup pada 2 Maret 2026. Ia mengaku telah meninjau daftar pelamar yang masuk dan masih membuka ruang bagi kandidat lain yang dinilai lebih kuat dari sisi kualitas dan rekam jejak.
Baca Juga: OJK: Jasa Keuangan Tumbuh 7,92 Persen Tertinggi sejak 2021
“Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya di gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Purbaya, Indonesia memiliki banyak tokoh yang berpengalaman di sektor jasa keuangan dan layak memimpin OJK. Namun, hingga pertengahan masa pendaftaran, ia menilai mayoritas pelamar belum termasuk kategori unggulan. “Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu,” ujarnya.
Pemerintah saat ini membuka seleksi untuk mengisi sejumlah jabatan kunci, yakni ketua dewan komisioner OJK merangkap anggota, wakil ketua dewan komisioner OJK merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon OJK merangkap anggota. Proses seleksi dilakukan panitia seleksi sebelum nama-nama calon diusulkan kepada Presiden dan dipilih DPR RI.
Panitia seleksi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026, dengan Purbaya sebagai Ketua Pansel. Pendaftaran masih dibuka hingga 2 Maret 2026 melalui laman resmi seleksi.
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan
Minimal 10 tahun pengalaman atau keahlian di bidang jasa keuangan. - Berintegritas dan berakhlak baik
Memiliki moral, etika, dan integritas yang terjaga. - Cakap secara hukum
Mampu melakukan perbuatan hukum secara mandiri serta mempertanggungjawabkan konsekuensinya. - Tidak pernah dinyatakan pailit
Tidak memiliki riwayat kepailitan secara pribadi. - Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan pailit
Tidak pernah menjabat sebagai pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut bangkrut. - Tidak terafiliasi partai politik
Tidak memiliki keterikatan dengan partai politik saat proses pencalonan. - Memenuhi batas usia dan rekam jejak hukum
Sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memiliki rekam jejak hukum yang bersih.
Baca Juga: Isu Misbakhun-Suahasil Daftar Bos OJK, Ini Kata Purbaya
Pemerintah menegaskan standar ketat ini diperlukan untuk memastikan OJK dipimpin figur kuat di tengah dinamika dan tantangan sektor keuangan nasional.
Sebagai informasi, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, yang dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




