ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tegur 350 Pelaku Usaha, Satgas Pangan Proses 4 Kasus ke Ranah Hukum

Senin, 2 Maret 2026 | 15:45 WIB
EM
MA
Penulis: Erfan Maruf | Editor: MA
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak untuk memantau harga dan stok pangan selama Ramadhan 1447 Hijriah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat  20 Februari 2026.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak untuk memantau harga dan stok pangan selama Ramadhan 1447 Hijriah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2026. (Antara/Harianto)

Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menerbitkan 350 surat teguran dan melakukan empat penegakan hukum selama tiga pekan pelaksanaan pengawasan di seluruh Indonesia.

Data tersebut merupakan bagian dari 28.270 laporan hasil pemantauan yang dihimpun Satgas di berbagai daerah. Selain teguran, Satgas juga mengeluarkan tiga rekomendasi pencabutan izin edar dan satu rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pelaku yang terbukti melanggar.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan langkah penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

“Penegakan hukum harus dilakukan. Jika tidak ditegakkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Karena itu, melalui Sekretaris Utama, kami akan melaporkan berbagai langkah pendekatan hukum yang telah dan sedang dilakukan,” kata Ketut kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Selain penegakan hukum, Satgas juga melakukan 2.461 pengecekan langsung terhadap distributor dan produsen, serta 898 koordinasi penanganan stok kosong guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

Salah satu penindakan yang menonjol dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat terhadap praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP dari kemasan 5 kilogram menjadi karung polos 50 kilogram yang tidak sesuai label dan kualitas.

Dalam kasus tersebut, aparat menyita ratusan karung beras, ribuan bekas kemasan, serta peralatan yang digunakan untuk repacking.

"Praktik ini berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu program stabilisasi harga beras yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Satgas memastikan pengawasan harga, mutu, dan distribusi pangan akan terus diperketat hingga Idulfitri 2026. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas pasokan dan melindungi masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon